Bengkulu, GK – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi kelonggaran waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Bapenda, Nurlia Dewi, menyampaikan, kebijakan ini diambil agar masyarakat punya kesempatan lebih luas melunasi kewajiban pajaknya. Namun, bila melewati Oktober, akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai pajak.
“PBB ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sumber pembangunan. Dari pajak inilah jalan, jembatan, sekolah, hingga rumah sakit bisa kita wujudkan bersama,” ujarnya.
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Saudaraku, mari pastikan PBB sudah lunas agar kita bisa membangun Kota Bengkulu lebih baik lagi,” katanya.
Saat ini, masyarakat juga dimudahkan dengan hadirnya aplikasi PADEK, inovasi digital Bapenda yang memungkinkan pembayaran PBB dilakukan cukup dari rumah. Dengan begitu, membayar pajak menjadi lebih praktis, aman, dan transparan.(Red)







