Pemkot Bengkulu Mundur dari Lahan Tjandra, Lapak Pedagang Dibersihkan

Oplus_16908288

Kota Bengkulu, GK – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya membongkar lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik keluarga Tjandra di kawasan samping Pasar Tradisional Modern (PTM), Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus merespons laporan dari pihak ahli waris.

Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, SH, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan status kepemilikan lahan yang sah berada di tangan keluarga Tjandra.

“Pembongkaran ini adalah wujud kepatuhan Pemkot Bengkulu terhadap hukum. Lahan tersebut sah milik pihak keluarga Tjandra, sehingga pemerintah secara sukarela melakukan pembongkaran,” ujar Elfahmi.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah berencana membangun awning sebagai solusi sementara bagi para pedagang yang belum menempati kios di dalam pasar. Namun, rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menguasai lahan milik warga.

“Tujuannya murni untuk membantu pedagang, bukan untuk mengambil alih lahan. Karena ada persoalan hukum, maka kami memilih untuk mundur dan membongkar,” jelasnya.

Terkait laporan yang telah dilayangkan oleh pihak keluarga Tjandra ke Polresta Bengkulu, Elfahmi memastikan tim kuasa hukum Pemkot siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor.

Di sisi lain, Pemkot Bengkulu tetap berkomitmen melanjutkan program penataan pedagang di kawasan PTM. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mencari lokasi alternatif yang tidak bermasalah secara hukum untuk relokasi pedagang.

“Kami akan menginventarisir lokasi yang tepat agar relokasi pedagang bisa berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Suhartono, SH, sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah serta pengrusakan batas atau patok lahan ke Polresta Bengkulu pada Senin (4/5/2026). Laporan tersebut ditujukan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas di atas lahan tersebut.

“Kami melaporkan adanya dugaan pengrusakan batas tanah dan berharap aparat segera menindaklanjuti,” ujar Suhartono.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Dengan pembongkaran yang telah dilakukan, polemik pemanfaatan lahan di kawasan tersebut diharapkan dapat mereda, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *