Bengkulu,GK – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban tegas terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan Pasar Panorama, tepatnya di Jalan Belimbing, Jalan Semangka, dan Jalan Kedondong, Selasa (12/5/2026).
Setelah diberikan tenggat waktu selama 2,5 bulan, petugas akhirnya mengangkut barang dagangan yang masih menempati badan jalan, trotoar, hingga taman kota.
Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel lebih dahulu mengikuti apel di halaman Gedung Balai Buntar yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Apel tersebut turut dihadiri Asisten I Pemkot Bengkulu Alex Periansyah, Asisten III Tony Elfian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rozi, Kepala Dinas Perhubungan Toni, Kepala Bapenda Noni, serta unsur Polresta Bengkulu dan Kodim 0407.
Penertiban berlangsung dengan pengawasan ketat aparat gabungan. Meski secara umum berjalan lancar, situasi sempat diwarnai aksi protes dari beberapa pedagang yang menolak barang dagangannya diangkut ke truk.
“Kami bawa dulu, kalau mau nanti ambil di kantor Satpol PP,” ujar salah satu anggota Satpol PP kepada pedagang yang memprotes tindakan petugas di lokasi.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait ketertiban umum di kawasan pasar.
Menurut Sahat, pemerintah kota sebelumnya telah memberi ruang yang cukup panjang dengan pendekatan persuasif dan humanis selama lebih dari dua bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, Satpol PP tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga membantu pedagang memindahkan barang dagangan ke dalam toko maupun kendaraan mereka.
“Kegiatan ini sesuai arahan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota Bengkulu untuk menegakkan perda. Peneguran dan membantu memindahkan barang dagangan yang sudah dilakukan selama lebih dari dua bulan itu sudah berakhir. Hari ini diawali dengan kegiatan penertiban,” kata Sahat.
Ia menegaskan, seluruh barang dagangan yang ditemukan berada di daerah milik jalan, seperti badan jalan, trotoar, maupun taman, akan langsung diangkut dan diamankan untuk selanjutnya diproses secara justisial.
“Sudah 2 bulan setengah kita beri waktu. Pemerintah kota melalui Pak Wali Kota sudah memberikan cara yang humanis, meminta Satpol PP mengingatkan, menegur, bahkan membantu memindahkan barang. Tapi hari ini tidak lagi seperti itu, ketemu di jalan langsung diangkut,” tegasnya.
Sahat juga menyebutkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyiapkan lokasi bagi pedagang yang terdampak penertiban. Namun, terkait kelayakan dan kapasitas tempat tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh dinas teknis.
Terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan ini, Sahat menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan prosedur tetap (SOP) sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam kegiatan penegakan hukum yang bersifat justisial.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Bengkulu, Alex Periansyah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita melakukan kegiatan ini dalam rangka menata kota agar lebih nyaman dan tertib sesuai ketentuannya. Pemerintah ingin menegakkan perda, dan kepada masyarakat kami mohon dukungannya,” ujar Alex.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forkopimda yang ikut turun langsung ke lapangan. Menurutnya, penataan kota tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui kerja sama lintas sektor.
“Tidak ada yang bekerja superman, yang ada super team. Semua bekerja bersama untuk menata kota ini agar menjadi lebih tertib. Salam hormat dari pimpinan, Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, yang memantau dan mendukung penuh kegiatan ini,” tutup Alex.(**)







