Kota Bengkulu, GK – Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan terus diperkuat di Provinsi Bengkulu. Hal ini terlihat dari Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri, mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, turut menghadiri kegiatan ini bersama jajaran pemerintah daerah lainnya. Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis yang menandai kesiapan daerah dalam mengimplementasikan norma-norma baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu siap mendukung penuh pemberlakuan sistem pemidanaan yang lebih restoratif tersebut. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana edukasi dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Pemprov bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial. Ini adalah bagian dari upaya bersama menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Helmi.
Sementara itu, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyambut baik lahirnya kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum, karena lebih menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Ia menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Pemkot Bengkulu siap bersinergi dengan Kejari untuk memastikan pidana kerja sosial dilaksanakan secara manusiawi, efektif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang humanis dan inklusif,” kata Dedy.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pemidanaan yang konstruktif, mengurangi residivis, serta mendorong pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada lingkungan dan masyarakat. Implementasi kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam mendukung transformasi hukum nasional menuju keadilan yang lebih progresif dan berorientasi pada kemanusiaan.







