Kota Bengkulu, GK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pramuka I, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Warga sekitar mengaku resah atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan pasangan tersebut dan meminta aparat melakukan pemeriksaan.
Menindaklanjuti laporan itu, Komandan Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah serta Ketua RT 11 setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Saat didatangi Ketua RT bersama warga dan personel Peleton Jaga Kota Satpol PP, petugas menemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos yang terkunci. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui laki-laki berinisial GAS (19), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, sementara perempuan berinisial FJ (28), warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.
Menurutnya, penanganan dilakukan secara persuasif dengan melibatkan perangkat kelurahan, ketua RT, serta masyarakat setempat guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.
Selanjutnya, pasangan tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta melaporkan setiap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.(Red)







