Kota Bengkulu, GK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan bahwa izin usaha dan Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir pengelola kamar bilas di kawasan Pantai Jakat telah kedaluwarsa.
Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi menyusul beredarnya video viral di media sosial terkait aktivitas pengelolaan kamar bilas dan parkir di kawasan wisata tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa izin usaha wisata pengelola kamar bilas tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024 dan hingga kini belum diperpanjang. Hal yang sama juga terjadi pada SPT parkir yang sudah tidak berlaku.
“Setelah kami cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah mati dan belum diperpanjang,” ujar Sahat.
Meski demikian, pengelola mengaku tetap menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah dan menunjukkan bukti setoran kepada petugas. Namun Sahat menegaskan, tanpa SPT parkir yang masih berlaku, pengelola tidak memiliki dasar hukum untuk memungut parkir.
“Secara aturan, karena SPT-nya belum ada, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi untuk melakukan pengelolaan parkir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahat menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk opsi penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dilengkapi kembali.
“Jika seluruh izinnya sudah berakhir, maka kegiatan harus dihentikan sementara. Semua hasil temuan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota Bengkulu,” pungkas Sahat. (Rls)







