Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Rohidin Cs: Saksi Akui Beri Bantuan Demi Pertahankan Jabatan Gubernur

Suasana sidang lanjutan kasus mantan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Rabu (30/4) di pengadilan negeri Bengkulu.

GK, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua mantan pejabat lainnya, Isnan Fajri (mantan Sekda Provinsi) dan Evriansyah alias Anca (mantan ajudan gubernur), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (30/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut, yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Sarjan Efendi – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu

2. Herman Tri Mulyanto – General Manager Hotel Mercure

3. Jasmen Silitonga – Direktur RSJKO

4. Puspita Dewi – Kassubag TU Biro Organisasi Pemprov Bengkulu

5. Jimi Hariyanto – Kepala Badan Penghubung

Kesaksian dua saksi, Jasmen Silitonga dan Jimi Hariyanto, menjadi sorotan. Keduanya mengaku memberikan bantuan dana secara “sukarela” untuk mendukung agar Rohidin tetap menjabat sebagai gubernur.

“Saya ngasih bantuan, karena Pak Rohidin bilang, bila saya gak gubernur lagi, maka pejabat selanjutnya akan ditunjuk oleh gubernur baru,” ungkap Jasmen saat dicecar hakim.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya tekanan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik pribadi. Majelis hakim menilai keterangan saksi sangat penting dan membuka potensi pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi lain dalam sidang mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan kembali beberapa saksi lain untuk melengkapi keterangan,” tegas hakim ketua.

Kasus ini menjadi perhatian publik Bengkulu mengingat posisi para terdakwa sebagai tokoh kunci pemerintahan daerah. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.(Nasti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *