Kasus Kredit Bank Raya, 9 Tersangka Dilimpahkan Ke Jaksa

Bengkulu, GK – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), Kamis lalu (11/12/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Prosesi tahap II berlangsung di Aula Kejati Bengkulu. Sebanyak sembilan tersangka hadir dan langsung didampingi penasihat hukum masing-masing. Seluruh tersangka tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejati Bengkulu saat pelimpahan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit dengan plafon Rp119 miliar oleh Bank Raya Indonesia—yang sebelumnya bernama BRI Agro Niaga—kepada PT DPM. Kredit tersebut semestinya digunakan untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana, termasuk aliran dana ke kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan kredit. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar.

Dari hasil pengumpulan dokumen dan keterangan saksi, penyidik menilai skema penyimpangan tidak terjadi secara tunggal. Proses bermasalah diduga terjadi sejak tahap rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan awal sebesar Rp48 miliar. Sejumlah tersangka dari unsur perbankan diduga tetap memberikan persetujuan meski persyaratan teknis tidak sepenuhnya terpenuhi. Sementara dari pihak PT DPM, dana yang diterima tidak seluruhnya digunakan sesuai akad kredit.

Konstruksi perkara menggambarkan rangkaian proses yang kompleks, mulai dari analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan bertahap. Penyidik juga menemukan indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pemohon kredit yang melemahkan fungsi pengawasan internal.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan pihaknya menyiapkan 15 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.

“Selain para tersangka, kami menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen dan sertifikat rumah hasil penyitaan,” ujarnya.

Arief menegaskan, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara, termasuk kerugian lingkungan dan ekonomi yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Seluruh tersangka langsung dilanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan Bengkulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sementara itu, penasihat hukum enam tersangka, Ana Tasia Pase, menyebut pelimpahan berjalan lancar dan barang bukti yang diserahkan masih berupa dokumen.

Dalam perkara ini, sembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *