Bengkulu, GK – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Bengkulu terkait kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan kepada wartawan usai menghadiri agenda pelantikan komisaris nonindependen Bank Bengkulu, Minggu (8/3).
Helmi mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu kajian serta regulasi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu, kita sedang menunggu kajian. Kalau memang tidak ada larangan dari pemerintah pusat, maka kita akan berikan THR untuk PPPK paruh waktu,” kata Helmi Hasan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada prinsipnya ingin memberikan perhatian kepada seluruh aparatur yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik, termasuk PPPK paruh waktu.
Namun demikian, ia menegaskan keputusan akhir tetap harus memperhatikan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat agar tidak menyalahi regulasi yang berlaku.
Jika kebijakan tersebut memungkinkan, maka THR bagi PPPK paruh waktu di Bengkulu diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini masih melakukan pembahasan lebih lanjut sembari menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat terkait mekanisme dan dasar hukum pemberian THR tersebut.(Red)







