GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum PNS berinisial BA dan rekannya EF. Keduanya diketahui berpura-pura sebagai jaksa untuk kepentingan pribadi dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H, M.H, menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025,” jelasnya, Selasa (7/10).
Sebelumnya, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan BA dan EF di sebuah rumah makan di Kayuagung. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa sebagaimana pengakuannya, melainkan pegawai negeri sipil aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D.
Modus dan Pasal yang Dikenakan
Dalam aksinya, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut resmi untuk meyakinkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Ia bersama EF diduga menawarkan “bantuan penyelesaian” terhadap kasus-kasus korupsi tertentu dengan imbalan tertentu.
Keduanya dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“BA berperan sebagai otak dan pelaku utama, sementara EF turut serta membantu dalam menjalankan aksinya,” terang Vanny dalam keterangan tertulis.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(Red)







