GK, Bengkulu – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu, 15 Januari 2025.
Kasus ini melibatkan 10 terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Ketua Tim JPU, Arief Wirawan, mengatakan bahwa sidang ini merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.
Para Terdakwa dan Peran Mereka
1. ES – Mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, diduga sebagai pengguna anggaran.
2. MM – ASN Provinsi Bengkulu, berperan sebagai perantara proyek.
3. NS – Direktur Utama CV. Bita Konsultan.
4. DS – Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya.
5. DR – Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.
6. WG, DL, EE, RA, KR, JW – Pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan di beberapa kecamatan tahun anggaran 2022 ini memiliki nilai total Rp3,2 miliar.
Namun, pelaksanaannya diduga penuh penyimpangan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan mark-up anggaran.
Detail Proyek yang Diduga Korupsi
– Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat: Rp748 juta
– Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang: Rp715 juta
– Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga: Rp717 juta
– Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa: Rp295 juta
– Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian di berbagai kecamatan: Rp1,377 miliar
– Konsultansi Pengawasan: Rp123 juta
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional.
“Kasus ini melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami berjanji akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar publik mengingat dampak besar kasus ini terhadap pelayanan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan hewan di Bengkulu Tengah.(Rls)





