Polisi Dalami Kasus Perampasan HP Jurnalis Bengkulu

Korban: Yanti (jurnalis Bengkulu) didampingi bidang Advokasi PWI Bengkulu melapor ke Polresta Bengkulu

Kota Bengkulu, GK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawati, Ermi Yanti. Penanganan kasus ini kini difokuskan oleh tim Pidana Umum (Pidum) IV.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di kawasan Pantai Zakat yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu. Terlapor disebut melakukan perampasan saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ermi Yanti mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporannya. Ia menilai respons tersebut menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan pers.

“Saya berterima kasih kepada Reskrim Polresta Bengkulu yang begitu cepat merespons laporan saya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026), usai mendampingi dua saksi di Mapolresta Bengkulu.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini penting tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi ujian bagi implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Korban berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor guna mempercepat proses hukum. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Penanganan cepat kasus ini pun menjadi perhatian publik, di tengah meningkatnya sorotan terhadap berbagai insiden intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Diharapkan, langkah tegas aparat dapat memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *