Bupati Rejang Lebong Diamankan KPK

Bengkulu, GK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong beserta beberapa orang lainnya yang diduga terkait dengan praktik suap proyek infrastruktur.

Informasi yang beredar menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi suap. Operasi tersebut berlangsung di Kota Bengkulu, tepatnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.

Bacaan Lainnya

Saat pengamanan dilakukan, Bupati Rejang Lebong diketahui sedang berada di lokasi bersama beberapa orang, termasuk pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak kontraktor. Tim KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di lokasi untuk mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari operasi tersebut, sedikitnya lima orang diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong, istri bupati, Kepala Dinas PUPR, seorang kontraktor, serta seorang pengusaha yang identitasnya masih dalam pendalaman.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan komitmen fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Rencananya, seluruh pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *