SELUMA, Gariskeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini telah menetapkan tersangka dalam penyimpangan dana tukar guling lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008 yang lalu.
Dalam kasus tersebut Kejari menetapkan ke 4 tersangka dalam perkara tersebut, yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin dan Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap.
Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha mengatakan penetapan tersangka ini setelah proses rangkaian penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. Penyidikan terhadap kasus tukar guling kita lalukan sejak 4 Maret 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
“Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling. Namun saat ini hanya 3 orang yang kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka atas nama Rosnaini Abidin mantan ketua DPRD Seluma saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana lain, ” Sampainya, Senin (14/10)
Dalam proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan tersebut kejari Seluma memeriksa sebanyak 50 orang saksi sudah dimintai keterangan, kemudian lebih dari 1.200 dokumen disita. Setelah di hitung, hasil kerugian setelah di audit oleh Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait lahan tukar guling lahan pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil audit dari KJPP kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 19.5 miliar rupiah, ” Sambungnya.
Perlu diketahui kembali, pada tahun 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Dimana lahan milik Pemkab Seluma seluas 19 hektar terletak di Kelurahan Sembayat ditukar dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur seluas 19 hektar. Dan diketahui pada tahun 2008 , Murman juga menjabat sebagai Bupati Seluma.
Pewarta : Arun
Editor : Aminudin





