Kasus Perampasan HP Jurnalis Bengkulu Tuai Sorotan DPRD

Teuku Zulkarnain - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, GK – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus perampasan telepon genggam milik seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat.

Ia mengecam keras tindakan oknum yang dinilai arogan dan melanggar hukum. Menurutnya, tidak boleh ada intimidasi, apalagi kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Saya menegaskan, kasus ini harus diproses hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan arogansi yang menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Teuku Zulkarnain melalui sambungan telepon.

Ia menilai, peliputan yang dilakukan wartawati tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang musiman. Karena itu, tindakan perampasan tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menutup akses informasi publik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas merupakan tindakan ilegal dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada ‘raja kecil’ yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pengelolaan dan pungutan memiliki payung hukum yang sah,” ujarnya.

Teuku juga meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan wisata agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian bersama, karena peran pers sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *