Jelang Monev 2026, KI Bengkulu Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi dengan Badan Publik

BENGKULU, GK – Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu terus dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antar lembaga. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Bengkulu melakukan kunjungan ke sejumlah badan publik di daerah tersebut.

Kunjungan dilakukan ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu yang disambut langsung Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, beserta jajaran. Selain itu, rombongan juga melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan diterima langsung oleh Kasubag PPID, Medy.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah kolaboratif untuk membangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat berjalan secara optimal tanpa dukungan dan kerja sama seluruh badan publik.

Menurutnya, setiap badan publik memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang transparan, akurat, mudah diakses dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh badan publik yang ada di Provinsi Bengkulu,” kata Junaidi.

Ia menegaskan, sinergi antara KI, badan publik, PPID serta perangkat pemerintah lainnya diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, beserta jajaran menyambut baik kunjungan tersebut. Dukungan serupa juga disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melalui jajaran PPID.

Kedua lembaga tersebut menyatakan kesiapan untuk mendukung kolaborasi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain membangun sinergi kelembagaan, KI Provinsi Bengkulu juga menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2026 segera dilaksanakan.

Tahapan awal Monev akan diawali dengan sosialisasi sekaligus pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada badan publik yang menjadi peserta evaluasi.

Peserta Monev tersebut meliputi badan publik vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta PPID Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Melalui kegiatan tersebut, KI Provinsi Bengkulu berharap seluruh badan publik semakin memahami kewajiban dalam menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin terbuka, transparan dan akuntabel di Provinsi Bengkulu.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *