Tekan Konflik Manusia-Satwa Liar, Pemda dan Unib Susun Road Map 2026-2030

Universitas Bengkulu (UNIB) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyusun Peta Jalan (Road Map) Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu 2026-2030.

BENGKULU — Universitas Bengkulu (UNIB) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyusun Peta Jalan (Road Map) Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu 2026-2030.

Penyusunan dokumen tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun sistem penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar yang lebih terencana, terukur dan melibatkan lintas sektor.

Bacaan Lainnya

Inisiatif ini didorong Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unib dan akan menjadi pedoman bagi Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Pengendalian Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.

Untuk mematangkan dokumen tersebut, Tim Akademisi Unib menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Peta Jalan Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu di Ballroom Hotel Santika Bengkulu, Kamis (17/9/2026).

Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, legislatif, OPD Provinsi Bengkulu, instansi vertikal, akademisi dan peneliti, tenaga fungsional ekosistem hutan dan penyuluh kehutanan, lembaga pemerhati lingkungan hingga pelaku usaha perkebunan besar.

Kegiatan dibuka Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Ir. Safnizar, S.Hut., M.P., selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu. Pembukaan turut didampingi Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho, S.Si., M.A., selaku Ketua Satuan Tugas.

Dalam sambutannya, Agung Nugroho mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi sejak 2020 tercatat sebanyak 156 kejadian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar, terutama gajah, harimau dan beruang madu.

Menurutnya, interaksi tersebut tidak hanya berdampak terhadap keselamatan masyarakat, tetapi juga mengancam keberadaan satwa liar.

“Untuk mengantisipasi kejadian yang lebih parah, kita perlu segera menyusun dan menetapkan peta jalan kinerja penanganan serta meningkatkan kolaborasi antar berbagai pihak. Manusia dan satwa liar sama-sama penting untuk dilindungi. Hal ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Agung menyebutkan, sejumlah wilayah di Bengkulu tercatat memiliki kejadian interaksi negatif yang relatif tinggi, di antaranya Kabupaten Bengkulu Utara, Seluma, Mukomuko dan Rejang Lebong.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar, mengingat gajah Sumatra berada dalam status sangat terancam punah, harimau Sumatra berstatus terancam punah, sedangkan beruang madu berstatus rentan.

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Safnizar mengatakan penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar telah memiliki landasan hukum dan kebijakan, antara lain Permenhut P.48/Menhut-II/2008 jo. P.53/Menhut-II/2014, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.

Kerangka regulasi tersebut, kata Safnizar, menegaskan bahwa penanganan konflik manusia dan satwa liar merupakan mandat bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan kewenangan.

Karena itu, peta jalan tingkat provinsi diharapkan menjadi instrumen untuk menyatukan arah dan langkah seluruh pihak yang terlibat.

Safnizar juga mengapresiasi Tim Ahli Unib yang telah menyusun draf awal dokumen untuk selanjutnya dikonsultasikan secara terbuka kepada para pemangku kepentingan.

Melalui konsultasi publik tersebut, sejumlah aspek strategis dibahas, mulai dari penyempurnaan data dan peta wilayah rawan interaksi negatif, pembagian peran dan mekanisme koordinasi, penentuan prioritas program dan lokasi intervensi, penguatan sistem pelaporan dan respons hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.

“Pak Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan memberikan perhatian serius terkait masalah konflik manusia dan satwa liar ini. Sebab, keselamatan masyarakat, kelestarian alam dan satwa liar, serta keberlanjutan bentang alam Bengkulu adalah tanggung jawab bersama,” kata Safnizar.

Dalam forum tersebut, Tim Ahli Unib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unib, Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H., memaparkan draf awal Dokumen Peta Jalan Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu 2026-2030.

Edra menjelaskan, Bengkulu memiliki kawasan hutan dan bentang alam penting yang menjadi habitat sekaligus koridor ekologis berbagai satwa liar. Namun, wilayah jelajah satwa tidak selalu mengikuti batas administrasi maupun batas kawasan konservasi.

Kondisi tersebut membuat persoalan interaksi negatif manusia dengan satwa liar tidak dapat ditangani secara parsial. Penanganannya membutuhkan keterlibatan lintas wilayah, sektor dan kewenangan.

“Interaksi negatif dapat menimbulkan korban jiwa atau luka pada manusia, kerusakan kebun dan sarana penghidupan, rasa tidak aman, serta tindakan balasan yang mengancam keselamatan dan keberlanjutan populasi satwa liar,” jelasnya.

Menurut Edra, persoalan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan tutupan lahan, fragmentasi dan penurunan kualitas habitat, terganggunya koridor pergerakan satwa, perburuan, pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sensitif terhadap habitat, keterbatasan data dan pemetaan risiko, serta belum meratanya kesiapsiagaan dan mekanisme respons cepat di tingkat tapak.

Karena itu, peta jalan diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi Tim Koordinasi, Satuan Tugas, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pengelola kawasan, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil maupun masyarakat.

Dokumen tersebut diarahkan menjadi acuan strategis dalam membangun penanganan berbasis risiko dan bentang alam, perlindungan serta pemulihan habitat dan koridor ekologis, pengembangan sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan respons cepat, penyediaan dan pengelolaan data, dukungan pembiayaan serta monitoring dan evaluasi.

Edra menegaskan, konsultasi publik bukan sekadar tahapan formal penyusunan dokumen. Forum tersebut menjadi ruang partisipatif untuk menguji ketepatan permasalahan dan prioritas, menghimpun data serta pengalaman para pihak, menyepakati arah kebijakan dan strategi, sekaligus menajamkan pembagian peran dan komitmen dalam pelaksanaan peta jalan.

“Proses ini berpedoman pada prinsip terencana, terukur, partisipatif, disepakati, akuntabel, responsif, berbasis ilmu pengetahuan, mengutamakan keselamatan manusia dan satwa, serta mendorong koeksistensi yang berkelanjutan,” jelas Edra.

Ia berharap seluruh masukan dari para pemangku kepentingan dapat memperkaya dan menyempurnakan draf peta jalan sehingga nantinya menjadi dokumen strategis yang dapat diterapkan secara nyata di Provinsi Bengkulu.

“Terima kasih atas partisipasi, masukan, dan saran dari Bapak dan Ibu semuanya. Semoga forum ini menjadi momentum bersama untuk berkontribusi mewujudkan sistem penanganan interaksi negatif manusia dengan satwa liar di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan berbasis kelestarian alam dan lingkungan,” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *