BENGKULU, GK – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mulai memperkuat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Melalui kegiatan tersebut, seluruh badan publik di Provinsi Bengkulu didorong meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penguatan keterbukaan informasi ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan melalui Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Bengkulu. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta sejumlah pemangku kepentingan.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan semakin tinggi. Masyarakat kini membutuhkan informasi yang cepat, akurat, transparan, sekaligus mudah diakses.
“Keterbukaan informasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi dan maraknya media sosial membuat masyarakat semakin membutuhkan pelayanan publik yang terbuka dan mudah diakses,” ujar Khairil.
Namun, ia mengingatkan keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat. Sebab, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan dan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Khairil menilai peningkatan kapasitas badan publik dalam mengelola informasi harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang bersifat dikecualikan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menjelaskan Monev merupakan agenda rutin yang menjadi salah satu tugas utama Komisi Informasi. Kegiatan ini bertujuan mengukur sekaligus mengawasi tingkat kepatuhan badan publik dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Junaidi mengatakan proses Monev diawali dengan pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada badan publik. Dokumen tersebut wajib diisi dan dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Setelah itu, tim Komisi Informasi akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap data serta dokumen yang disampaikan. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan kategori keterbukaan informasi masing-masing badan publik.
Kategori penilaian terdiri atas tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, hingga informatif sebagai predikat tertinggi.
Badan publik yang memenuhi standar nilai tertentu selanjutnya akan mengikuti uji publik di hadapan dewan juri. Selain itu, Komisi Informasi juga melakukan visitasi guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Junaidi berharap Monev 2026 mampu mendorong seluruh badan publik di Bengkulu semakin terbuka dan profesional dalam memberikan layanan informasi.
Ia juga mengajak insan media untuk ikut mengawal serta menyebarluaskan informasi mengenai keterbukaan publik kepada masyarakat.
“Sinergi antara Komisi Informasi, badan publik dan media penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” pungkasnya.(Red)






