BENGKULU, GK – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tentang Pengaturan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Surat edaran yang ditetapkan di Bengkulu pada 30 Oktober 2026 tersebut memuat sejumlah aturan baru terkait pembelian dan penyaluran BBM di seluruh SPBU di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memulihkan kondusivitas serta memastikan kelancaran distribusi BBM, khususnya Biosolar dan Pertalite, di tengah persoalan antrean dan penyaluran BBM di sejumlah SPBU.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah pembatasan volume pembelian BBM harian bagi konsumen.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per hari, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 5 liter per hari.
Sementara itu, pembelian Biosolar bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi dibatasi maksimal 40 liter per hari.
Tidak hanya membatasi volume pembelian, Gubernur juga mengatur mekanisme pelayanan SPBU, pengawasan transaksi, hingga pembagian lokasi pengisian Biosolar berdasarkan jenis kendaraan.
Ini 13 Aturan Baru Penyaluran BBM di Bengkulu
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026, terdapat 13 ketentuan yang wajib diperhatikan SPBU dan konsumen BBM:
1. Pembelian Pertalite dibatasi
Pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter per hari, sedangkan kendaraan roda dua maksimal 5 liter per hari.
2. Pembelian Biosolar dibatasi
Pengisian Biosolar untuk kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi maksimal 40 liter per hari.
3. Kendaraan lainnya mengikuti ketentuan BPH Migas
Penyaluran BBM untuk jenis kendaraan lainnya mengacu pada SK BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
4. Pengisian wajib sesuai SOP dan QR Code
Operator SPBU wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian Biosolar. Untuk Biosolar dan Pertalite, penggunaan Scan QR Code melalui EDC juga harus dipastikan sesuai dengan nomor polisi kendaraan konsumen.
5. SPBU wajib mengecek riwayat transaksi
Pengelola SPBU harus melakukan pengecekan riwayat transaksi kendaraan untuk mengantisipasi pengisian BBM yang tidak wajar.
6. Seluruh dispenser wajib beroperasi
SPBU diwajibkan mengoperasikan seluruh dispenser yang tersedia guna mengoptimalkan pelayanan kepada konsumen.
7. Dilarang mengisi berulang dengan nomor polisi sama
Konsumen dilarang melakukan pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi yang sama. Sementara pembelian BBM menggunakan jerigen wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
8. Pelayanan SPBU maksimal pukul 22.00 WIB
Operasional pelayanan SPBU dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Konsumen juga dilarang mengantre sebelum jam pelayanan, baik di dalam maupun di luar area SPBU.
9. SPBU wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan
Pengelola SPBU diwajibkan aktif berkoordinasi dengan tim pengamanan dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
10. Pembagian SPBU Biosolar di Kota Bengkulu Berdasarkan Jenis Kendaraan
Gubernur juga menetapkan pengaturan khusus mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar di enam SPBU dalam Kota Bengkulu.
Berikut pembagiannya:
SPBU 24.382.04 KM 8: Bus, truk agen LPG, mobil pemadam kebakaran (Damkar), truk sampah, travel resmi (Hi Ace), ambulans, minibus, dan kendaraan logistik.
SPBU 24.382.05 Tebeng: Kendaraan pribadi, L300, minibus, dan kendaraan rental.
SPBU 24.382.26 Bumi Ayu: Kendaraan angkutan maksimal roda 6, kecuali dump truck.
SPBU 23.382.07 Kandang: Kendaraan angkutan roda 6 dan roda 6 ke atas (kecuali dump truck), kendaraan ekspedisi, serta kendaraan suplai bahan pokok.
SPBU 24.382.03 Sebakul: Kendaraan angkutan roda 6 dan roda 6 ke atas, termasuk kendaraan dump truck.
SPBU 24.382.16 Betungan: Kendaraan angkutan roda 6 dan roda 6 ke atas, serta kendaraan dump truck.
11. SPBU yang melanggar akan dikenakan sanksi
SPBU yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diberikan peringatan dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Pengawasan melibatkan lintas instansi
Pengawasan pelaksanaan surat edaran dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, PT Pertamina Patra Niaga, serta Aparat Penegak Hukum (APH).
13. Berlaku sejak ditetapkan
Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Oktober 2026.
Dengan terbitnya kebijakan ini, seluruh pengelola SPBU di Provinsi Bengkulu diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diharapkan mengikuti aturan pembelian BBM agar distribusi Biosolar dan Pertalite lebih tertib, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan antrean berkepanjangan.(Red)






