Tarif Parkir Bandara Fatmawati Soekarno Naik Mulai 1 November 2026, Ini Rinciannya

BENGKULU, GK – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports Kantor Cabang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 1 November 2026.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, serta pengelolaan fasilitas parkir bagi pengguna jasa Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, manajemen bandara juga melakukan pembenahan sejumlah fasilitas parkir. Langkah yang dilakukan meliputi penggantian perangkat dispenser cashless parkir di pintu masuk dan keluar, pengecatan ulang marka parkir, serta perbaikan fasilitas pendukung lainnya.

Penggantian perangkat transaksi nontunai tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran dan memperlancar arus kendaraan. Sementara itu, pengecatan ulang marka parkir dilakukan untuk menciptakan area parkir yang lebih tertib dan memudahkan pengguna jasa saat memarkirkan kendaraan.

General Manager Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Trisna Wijaya, mengatakan penyesuaian tarif parkir dilakukan seiring dengan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas pendukung operasional bandara.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa. Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu,” ujar Trisna.

Berikut Rincian Tarif Parkir Terbaru

Tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai 1 November 2026 ditetapkan sebagai berikut:

1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor dan Sejenisnya)

  • 1 jam pertama: Rp4.000.
  • Setiap jam berikutnya: Rp3.000.
  • Parkir inap: Tidak tersedia.

2. Kendaraan Roda Empat (Mobil dan Sejenisnya)

  • 1 jam pertama: Rp9.000.
  • Setiap jam berikutnya: Rp5.000.
  • Parkir inap: Rp75.000.

3. Kendaraan Bus/Box

  • 1 jam pertama: Rp13.000.
  • Setiap jam berikutnya: Rp6.000.
  • Parkir inap: Tidak tersedia.

Selain menyosialisasikan tarif terbaru, Trisna mengimbau pengguna jasa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir.

Saldo yang memadai diharapkan dapat memperlancar transaksi, meminimalkan potensi antrean di pintu masuk maupun keluar, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa.

Pengguna bandara juga diminta mematuhi petunjuk dan rambu yang tersedia, memarkirkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan, serta memperhatikan informasi tarif parkir terbaru.

Melalui penyesuaian tarif yang disertai peningkatan fasilitas dan pelayanan secara berkelanjutan, InJourney Airports Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan sepenuh hati dengan mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *