Pejabat Pemkot Bengkulu Teken Pakta Integritas Bebas Pungli, SPMB 2026 Jadi Fokus Pengawasan

Kota Bengkulu, GK – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dengan menggelar penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Gratifikasi serta Pungutan Liar (Pungli), Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hidayah I Kantor Wali Kota Bengkulu tersebut diikuti seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu, mulai dari kepala sekolah SD dan SMP, camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga jajaran pejabat struktural lainnya.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, didampingi Kepala Inspektorat Yudi Susanda, Asisten I Alex Periansyah, dan Asisten II Sehmi.
Dalam kesempatan itu, Medy menyampaikan pesan Wali Kota Bengkulu yang berhalangan hadir karena menghadiri agenda penerimaan penghargaan bidang ketahanan pangan di Jakarta.

Menurut Medy, penandatanganan pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Pak Wali Kota berpesan agar seluruh jajaran, terutama kepala sekolah, camat dan kepala OPD, menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Pemerintahan yang bersih harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” ujarnya.

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 menjadi salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Medy menegaskan seluruh kepala sekolah wajib menjalankan proses penerimaan peserta didik secara jujur, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan maupun praktik titipan.

Ia menekankan bahwa proses SPMB harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Kita ingin pelaksanaan SPMB berlangsung bersih dan adil. Jangan ada pungli, gratifikasi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Medy menjelaskan, kegiatan penandatanganan pakta integritas ini juga merupakan tindak lanjut atas surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan pemerintah daerah untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar terhindar dari praktik korupsi dan penyimpangan.

Meski para pejabat sebelumnya telah menandatangani pakta integritas saat pelantikan, Pemkot Bengkulu memandang perlu adanya penguatan komitmen sebagai langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi seluruh aparatur.

Pemkot Bengkulu juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar komitmen tersebut.

“Jika masih ada oknum yang melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan. Tidak ada perlindungan bagi pelaku pungli maupun penyalahgunaan jabatan. Bahkan jika memenuhi unsur pidana, dapat diproses secara hukum,” kata Medy.

Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkot Bengkulu turut membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan, ketidaktransparanan, maupun pungutan liar selama proses SPMB berlangsung.

Melalui langkah ini, Pemkot Bengkulu berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih bersih, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *