Mahasiswa KKN UNIB Bantu Kejati Bengkulu Sosialisasikan Restorative Justice kepada Warga Desa

BENGKULU, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui proses pidana, Kejati juga aktif mengedepankan pendekatan edukatif dengan mengenalkan konsep Restorative Justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara tertentu.

Kegiatan penyuluhan tersebut digelar pada Senin (20/7/2026) di Balai Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Intelijen Kejati Bengkulu dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Ivan Adhie Pradana Gumay, yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejak pagi, perangkat desa dan masyarakat telah memadati balai desa untuk mengikuti penyuluhan. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dibandingkan dengan penghukuman semata.

Menurutnya, penyelesaian melalui Restorative Justice dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah proses mediasi untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Dengan adanya kesepakatan damai, para pihak diharapkan tidak lagi saling menuntut sehingga persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.

“Pada awalnya keadilan restoratif berpijak dari hukum adat, di mana penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari jalan keluar bersama sehingga perkara dapat diselesaikan secara damai,” ujar Yuli.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman ringan, bukan merupakan tindak pidana berulang, serta tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.

Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, menambahkan bahwa penerapan Restorative Justice juga telah diakomodasi dalam ketentuan KUHP Nasional.

Dalam praktiknya, penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan pelaku dan korban bersama aparat penegak hukum serta saksi guna mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Menurut Ivan, penyelesaian melalui keadilan restoratif juga menekankan adanya pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kejati Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Untuk perkara yang memenuhi syarat, pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih mengedepankan keadilan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *