Komisi IV DPRD Tampung Aspirasi Eks Karyawan Bank Bengkulu

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Saat Melakukan RDP, Selasa (7/10).

Bengkulu, GK – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan eks karyawan Bank Bengkulu, manajemen Bank Bengkulu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini membahas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan bank daerah tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan bahwa DPRD hadir untuk menampung aspirasi para mantan karyawan yang merasa dirugikan. Ia menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan eksekusi hukum, namun rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar kebijakan, mengingat Bank Bengkulu merupakan badan usaha milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

 “Kami bertindak sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat. Rapat ini bertujuan mendengar langsung kronologi dan keinginan para karyawan yang merasa dirugikan, sekaligus mencari solusi yang objektif,” kata Usin kepada wartawan, Selasa (7/10).

Komisi IV juga mendorong pihak Bank Bengkulu agar melakukan evaluasi kinerja karyawan secara objektif. Usin menilai, dari total 88 orang yang terdampak, tentu tidak semua memiliki kinerja buruk.

“Kami sarankan agar manajemen melakukan evaluasi yang adil dan mempertimbangkan melanjutkan kontrak bagi karyawan yang berkinerja baik. Tidak mungkin seluruhnya memiliki catatan buruk,” tegasnya.

DPRD berharap hasil pertemuan tersebut bisa menjadi langkah awal penyelesaian permasalahan tenaga kerja di Bank Bengkulu secara adil, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih transparan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *