Bengkulu, GK – Rentetan kasus hukum yang menimpa sektor perbankan di Provinsi Bengkulu dalam periode 2020–2025 memantik perhatian serius dari berbagai kalangan.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu untuk mengevaluasi kembali efektivitas fungsi pengawasan mereka di tengah maraknya kasus fraud (kecurangan) yang terjadi.
Menurut Herwan, fakta persidangan yang mengungkap sejumlah kasus—mulai dari persoalan di Bank Raya (eks BRI Agro) hingga kasus internal di Bank Bengkulu—mengindikasikan adanya celah dalam sistem deteksi dini (early warning system) yang seharusnya menjadi ranah pengawasan regulator.
“Sebagai lembaga yang memiliki mandat undang-undang untuk mengatur dan mengawasi, publik menaruh harapan besar pada OJK. Namun, melihat dinamika hukum yang terjadi belakangan ini, wajar jika masyarakat mempertanyakan sejauh mana optimalisasi fungsi pengawasan tersebut berjalan,” ujar Herwan dalam keterangannya, Selasa (02/12/2025).
Deteksi Dini yang Dipertanyakan
Herwan menggarisbawahi bahwa mayoritas kejahatan perbankan di Bengkulu melibatkan oknum internal bank. Hal ini, menurutnya, seharusnya lebih mudah terdeteksi melalui audit rutin dan pengawasan prudensial yang ketat.
Ia mencontohkan kasus fasilitas kredit di Bank Raya yang merugikan negara hingga Rp 119 miliar sebagai preseden yang memprihatinkan.
“Nilai kerugian yang begitu besar dari rekayasa kredit tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana mekanisme audit internal dan eksternal bisa melewatkan hal ini?” ungkapnya.
Belum lagi kasus yang menimpa Bank Bengkulu di beberapa cabang serta BSI Bengkulu, yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan cabang.
Menurut Herwan, kejadian yang berulang di bank Himbara, BPD, hingga bank Syariah di wilayah yang sama menandakan adanya persoalan yang bersifat lebih dari sekadar kasuistik, melainkan sistemik.
Pentingnya Pencegahan Dibanding Penindakan
Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Muhammadiyah Bengkulu menekankan bahwa peran OJK tidak hanya sebatas pemberi sanksi ketika kasus telah mencuat ke ranah hukum. Lebih dari itu, OJK diharapkan mampu menjadi benteng pencegahan.
Herwan menyayangkan pola penanganan kasus yang kerap kali baru terungkap setelah adanya tindakan dari aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian).
“OJK memiliki instrumen lengkap, mulai dari akses data hingga wewenang audit. Idealnya, potensi penyimpangan atau red flag dapat diidentifikasi sebelum kerugian membesar. Masyarakat membutuhkan jaminan keamanan dana melalui pencegahan yang konkret, bukan sekadar penanganan pasca-kejadian,” jelasnya.
Menjaga Kepercayaan Publik
Menutup pernyataannya, Herwan mengingatkan bahwa logo “Terdaftar dan Diawasi oleh OJK” adalah basis kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Kepercayaan ini harus dijaga dengan kinerja pengawasan yang terukur dan tegas.
Pihaknya mendesak OJK Bengkulu untuk lebih proaktif memantau transaksi mencurigakan dan memastikan tata kelola perbankan (Good Corporate Governance) berjalan dengan baik di daerah.
“Pengawasan yang lemah berpotensi merugikan iklim keuangan daerah. Kami berharap OJK segera melakukan pembenahan strategi pengawasan agar Bengkulu tidak terus menjadi lahan subur bagi praktik kejahatan perbankan. Ini demi menjaga integritas sistem keuangan kita,” pungkas Herwan. ***







