Satpol PP Kota Bengkulu Temukan Karaoke Tak Berizin, Puluhan Botol Miras Diamankan

Kota Bengkulu , GK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan pengawasan terhadap perizinan sejumlah usaha hiburan pada Sabtu malam (26/9/2026).

Pengawasan tersebut menyasar sejumlah jenis usaha hiburan, di antaranya karaoke, diskotek, pub, biliar, hingga panti pijat. Kegiatan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tempat usaha karaoke yang berada di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan usaha karaoke tersebut tidak memiliki perizinan yang masih berlaku. Pengelola hanya menunjukkan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan pada 2017.

Dokumen tersebut dinilai sudah tidak berlaku. Selain itu, nama pemilik yang tercantum dalam perizinan berbeda dengan pemilik usaha yang menjalankan kegiatan saat ini.

Tak hanya persoalan perizinan, petugas juga menemukan sejumlah botol kosong minuman beralkohol yang ditumpuk di bagian belakang gedung.

Petugas kemudian menemukan puluhan botol minuman beralkohol lainnya yang disimpan secara tersembunyi di dalam lemari yang berada di dekat area resepsionis.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu meminta pemilik usaha menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan dinyatakan berlaku.

Selain itu, petugas mengamankan sebanyak 44 botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi dan diduga tidak dilengkapi perizinan.

Pengawasan terhadap usaha hiburan tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Bengkulu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.(RedL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *