Saksi Ahli Bantah Klaim Total Loss Di Kasus Korupsi Puskeswan Benteng

“Puskeswan masih ada dan masih layak digunakan hingga saat ini,” tegas Rini.

Sementara itu, Dr. (C) Ar. Recky Yundrismein, ST, MT, IAI, ahli arsitektur sekaligus Wakil Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), menyatakan bahwa berdasarkan hasil observasi dan survei lapangan, tidak ditemukan indikasi kerugian total (total loss) sebagaimana yang disangkakan kepada para terdakwa.

Bacaan Lainnya

“Setiap metode penilaian bisa menghasilkan temuan yang berbeda. Namun yang jelas, tidak ada kondisi total loss dalam proyek ini seperti yang dituduhkan,” ungkap Recky.

Ahli konstruksi dari Unihaz, Jarwoto, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa suatu bangunan dapat dikategorikan total loss jika tidak dapat digunakan sama sekali, sedangkan dalam kasus ini, bangunan masih berdiri dan berfungsi.

“Kegagalan konstruksi terjadi jika bangunan runtuh sebelum selesai. Namun dalam kasus ini, bangunannya sudah berdiri dan telah digunakan. Jika ada permasalahan, yang perlu dikaji adalah apakah terjadi kegagalan bangunan, bukan total loss. Yang jelas, di sini tidak terjadi kegagalan total,” jelas Jarwoto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *