GK, Bengkulu Tengah – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Merigi Kelindang, Permata Tiga, dan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali digelar pada Rabu (5/3).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan mengenai kondisi bangunan yang menjadi objek perkara.
Saksi fakta pertama, Hendri, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu Tengah, memastikan bahwa ketiga bangunan Puskeswan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah sejak selesai dibangun pada 2022.
“Setiap bangunan yang didanai oleh negara atau daerah akan tercatat sebagai aset. Hingga saat ini, ketiga gedung Puskeswan masih ada dan masih layak digunakan,” ujar Hendri di persidangan.
Hal senada disampaikan oleh saksi fakta kedua, Rini Rika S.Pt, Kepala UPTD Bibit dan Ternak. Ia menegaskan bahwa bangunan Puskeswan masih berdiri dan dapat difungsikan.





