Pemkot Bengkulu Siapkan Sanksi Tegas untuk Pegawai Indisipliner

Kota Bengkulu, GK – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait masih maraknya perilaku indisipliner di kalangan ASN, PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Tindakan tegas pun mulai diberlakukan melalui pembentukan tim gabungan pengawasan.

Instruksi langsung dari Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Inspektorat dan BKPSDM untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di berbagai instansi dan lokasi publik. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan lapangan serta aduan masyarakat yang semakin meningkat.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait oknum pegawai yang dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Informasi datang dari masyarakat, pimpinan OPD, hingga temuan langsung dari kepala daerah. Banyak pegawai yang tidak berada di tempat tugas tanpa keterangan yang jelas,” ujar Sahat, Kamis (11/12).

Beberapa bentuk pelanggaran yang ditemukan termasuk pegawai yang mangkir berhari-hari tanpa pemberitahuan, tidak mengikuti apel pagi dan sore, serta tidak berada di kantor sesuai jam kerja. Fenomena ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan mencederai profesionalitas ASN.

Tim gabungan kini diberi mandat penuh untuk melakukan pemantauan menyeluruh. Tidak hanya menyasar kantor-kantor OPD, sidak juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pasar, restoran, pusat kebugaran, dan berbagai lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong pegawai saat jam kerja.

“Jika kami mendapati ASN atau PTT berkeliaran di tempat umum saat jam kerja tanpa alasan sah, akan langsung kami tindak,” tegas Sahat.

Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa operasi penegakan disiplin ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mengembalikan etos kerja seluruh jajaran aparatur. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang mencoba mengabaikan kewajibannya.

Soal sanksi, Pemkot berpedoman pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut mengatur bahwa pegawai yang mangkir dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Pegawai bahkan dapat dipecat jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari kerja akumulatif dalam setahun.

Melalui langkah tegas ini, Pemkot Bengkulu berharap tercipta budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pelayanan demi kepentingan masyarakat.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *