Jakarta, GK — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi. Pemerintah memastikan seluruh bantuan, termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup, merupakan hak penuh mahasiswa penerima.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menekankan bahwa kampus maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“KIP Kuliah adalah instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dana yang diberikan, termasuk bantuan biaya hidup, adalah hak mahasiswa dan tidak boleh dipotong,” tegas Menteri Brian.
Ia menyampaikan, pemerintah terus mengawal program ini agar berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan serta evaluasi rutin terhadap mekanisme penyaluran di perguruan tinggi.
Data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) menunjukkan bahwa anggaran KIP Kuliah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2026, alokasi anggaran mencapai Rp15,3 triliun dengan sasaran lebih dari 1 juta mahasiswa penerima. Peningkatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan.
Pemerintah juga telah memperkuat sistem penetapan penerima berbasis data sosial dan ekonomi agar bantuan benar-benar menjangkau mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.
Menurut Kemdiktisaintek, apabila ditemukan praktik pungutan atau pemotongan dana di kampus, mahasiswa dapat melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan penerima manfaat.
Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjadi salah satu pilar utama penguatan sumber daya manusia Indonesia. Melalui program ini, mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa terbebani kendala biaya.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena keterbatasan ekonomi. Negara hadir melalui KIP Kuliah,” tutup Menteri Brian.(Red)







