LEBONG, GK — Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yakni David Narton (52), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75), menghadapi gugatan balik dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) setelah sebelumnya mengajukan gugatan terkait kerusakan lahan persawahan yang mereka klaim terdampak material lumpur dan batu.
Perkara tersebut terdaftar dalam Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tubei di Pengadilan Negeri Tubei. Ketiga petani tersebut sebelumnya menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerusakan sawah yang disebut terjadi setelah longsor dan banjir bandang dari kawasan hulu operasional panas bumi PGE Hululais.
Material berupa lumpur, tanah dan bebatuan disebut mengalir melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat hingga menimbun area persawahan warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning.
Dalam perkara tersebut, luas lahan milik ketiga petani yang disebut terdampak mencapai puluhan ribu meter persegi. David Narton tercatat memiliki lahan sekitar 9.600 meter persegi, Nur Ali sekitar 21.048 meter persegi, sedangkan Rafiul Hatta sekitar 8.724 meter persegi.
Namun, gugatan tersebut kemudian diikuti gugatan rekonvensi dari pihak PGE. Berdasarkan keterangan tim hukum para petani, PGE menuntut ganti rugi hingga Rp22 miliar sekaligus memohon sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap tanah sawah milik ketiga petani.
Kuasa hukum petani, Ricki Pratama, S.H., M.H., CPM., yang juga Direktur AKAR LAW OFFICE, menilai langkah tersebut perlu dilihat dalam perspektif perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Ricki menyebut gugatan balik tersebut berpotensi masuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam partisipasi masyarakat.
Ia merujuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PERMA Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani,” ujar Ricki.
Sementara itu, David Narton mengatakan dirinya bersama dua petani lainnya tidak berniat mencari perhatian. Mereka mengaku hanya ingin hak atas lahan dan pemulihan lingkungan dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
“Kami menghormati hukum dan akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak. Jangan berpikir gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti,” kata David.
David menegaskan perjuangan tersebut bukan semata kepentingan tiga petani, melainkan juga menyangkut kondisi lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat serta petani di Kabupaten Lebong.
“Perjuangan belum berakhir. Kami tidak akan diam menghadapi gugatan balik Pertamina,” tegasnya.(Rls)






