Oleh: Lubis, S.H., M.H.
Wakil Bendahara Umum PB PMII
Putra Asli Bengkulu
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, kita menyaksikan fenomena yang paradoksal. Di satu sisi, digitalisasi membawa kemajuan luar biasa dalam berbagai bidang. Namun di sisi lain, muncul pula sisi gelap dari dunia digital: judi online. Fenomena ini telah menjelma menjadi epidemi sosial yang menyasar hampir semua kalangan, dari masyarakat desa hingga kota, dari pelajar hingga pekerja, dari rakyat biasa hingga aparatur negara.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024 menyebutkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun hanya dalam satu tahun. Ini bukan sekadar angka ekonomi ini adalah lonceng peringatan tentang krisis moral, hukum, dan sosial yang sedang menggerogoti bangsa kita.
Judi online berbeda dengan bentuk judi konvensional. Ia bekerja diam-diam, tersembunyi di balik layar gawai yang ada di genggaman siapa saja. Sifatnya yang anonim dan mudah diakses membuat masyarakat, bahkan anak-anak dan remaja, rentan terjerat dalam jebakan digital ini.
Dampaknya luar biasa:
- Ekonomi keluarga hancur akibat penghasilan yang habis untuk deposit judi.
- Maraknya pinjaman online ilegal yang digunakan untuk menutup kerugian judi.
- Kejahatan meningkat, dari pencurian hingga penipuan demi mendapatkan dana untuk berjudi.
- Kesehatan mental terganggu, termasuk munculnya depresi dan keinginan bunuh diri akibat kekalahan dan utang.
Merosotnya produktivitas generasi muda yang seharusnya menjadi aset bangsa, tapi malah sibuk mengejar kekayaan semu.
Judi bukan hanya soal kalah-menang. Ia adalah candu. Sebagaimana dinyatakan oleh WHO, perilaku berjudi berlebihan termasuk dalam kategori gangguan mental yang serius.
Namun, Secara hukum, judi dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia. Pasal 303 KUHP dan UU ITE mengatur larangan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online masih sangat lemah. Mengapa? Ada beberapa faktor:
- Situs-situs judi online kerap berpusat di luar negeri dan berganti domain secara cepat.
- Keterbatasan alat dan kemampuan digital aparat penegak hukum dalam melacak aktivitas online.
- Adanya dugaan oknum aparat yang justru ikut bermain di dalam pusaran judi online.
- Kurangnya sanksi tegas terhadap selebritas atau influencer yang mempromosikan judi online melalui media sosial.
Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal komitmen moral dan keberanian politik untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Maka, Sebagai bangsa yang religius, mayoritas masyarakat Indonesia menganggap judi sebagai perbuatan haram dan tercela. Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan agama lain secara tegas melarang praktik perjudian. Namun, pada praktiknya, krisis moral melampaui kekuatan nilai-nilai agama itu sendiri. Mengapa demikian? Karena tantangan hari ini bukan hanya pada pemahaman ajaran agama, melainkan pada kemampuan kita mengendalikan diri dalam menghadapi godaan instan yang ditawarkan oleh dunia maya. Judi online hadir dengan narasi “cepat kaya”, “cuan cepat”, dan “mudah menang” yang mampu meluluhkan nalar dan iman.
Di sinilah pentingnya pendidikan karakter, penguatan literasi digital, dan peran tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang kuat kepada generasi muda bahwa tidak ada jalan pintas menuju keberhasilan.
Permasalahan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Beberapa solusi strategis yang bisa ditempuh antara lain:
1. Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku, pengelola, dan promotor judi online. Termasuk melakukan kerja sama internasional untuk menutup server yang berada di luar negeri.
2. Literasi Digital dan Pendidikan Anti-Judi.
Sekolah, kampus, dan organisasi kemasyarakatan harus menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Gerakan literasi digital harus mencakup pengetahuan tentang konten negatif dan cara menghindarinya.
3. Peran Tokoh Agama dan Organisasi Keagamaan.
Para ulama, pendeta, biksu, dan tokoh agama lain perlu terus menyuarakan larangan terhadap judi, baik secara langsung maupun melalui platform digital yang diakses masyarakat luas.
4. Pengawasan Keluarga dan Komunitas.
Keluarga adalah benteng pertama dan utama. Orang tua harus lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak di internet. Pemerintah daerah juga bisa membentuk satuan tugas desa atau kelurahan untuk mengawasi dan memberi edukasi.
5. Kebijakan Negara yang Proaktif.
Negara harus tidak hanya merespons ketika masalah terjadi, tetapi bersikap proaktif dengan membuat kebijakan yang adaptif terhadap dinamika teknologi. Termasuk memperkuat Kominfo, PPATK, dan BSSN dalam memantau transaksi dan situs terlarang.
Kini, Saatnya Negara Hadir Melindungi Generasi.
Sebagai Wakil Bendahara Umum PB PMII dan putra asli Bengkulu, saya menyaksikan sendiri bagaimana generasi muda kini semakin terancam oleh racun digital bernama judi online. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi krisis sosial dan moral yang harus dilawan bersama.
Seperti dikatakan oleh Theodore Roosevelt, “To educate a person in mind and not in morals is to educate a menace to society.” Maka, generasi tanpa moral akibat judi online bukan hanya menjadi beban, tetapi ancaman bagi masa depan bangsa.
Mari kita nyatakan perang terhadap judi online dengan hukum yang adil, moral yang kuat, dan aksi nyata di setiap lini masyarakat.
**Penulis adalah alumni fakultas syariah di IAIN Bengkulu dan menamatkan magister hukum di Universitas Bengkulu







