Khairil Anwar: Semua Informasi Harus Terbuka, Namun Tidak Semua Bisa Dibuka

Khairil Anwar - Asisten 1 Setda provinsi Bengkulu

BENGKULU, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang transparan, cepat, dan akurat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi dan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Khairil menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan Bank Indonesia yang telah memberikan perhatian sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dan Bank Indonesia. Berkat perhatian dari mereka, kegiatan ini bisa berjalan dan tentu menjadi ajang bagi kita untuk betul-betul meningkatkan keterbukaan informasi,” ujar Khairil.

Menurutnya, capaian keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu saat ini masih perlu ditingkatkan. Karena itu, hasil dari kegiatan Monev diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.

Ia berharap ke depan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi hingga memperoleh predikat informatif.

“Kita berharap semua perangkat daerah nantinya bisa memperoleh kondisi informatif. Dengan kegiatan hari ini, insyaallah keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu bisa kita maksimalkan,” katanya.

Khairil menilai kebutuhan terhadap keterbukaan informasi semakin penting seiring maraknya penggunaan media sosial. Masyarakat kini dapat dengan cepat memperoleh dan menyebarkan informasi sehingga pemerintah dituntut memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Khairil mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi juga memiliki batasan. Tidak seluruh informasi yang berada di badan publik dapat diberikan kepada masyarakat secara bebas.

“Semua informasi harus terbuka, namun tidak semua bisa dibuka. Ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterbukaan informasi harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Selain mendorong badan publik meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan, Khairil juga menilai edukasi kepada masyarakat sangat diperlukan. Masyarakat perlu memahami bahwa hak memperoleh informasi tidak berarti seluruh informasi dapat diakses tanpa batas.

“Di satu sisi pelayanan publik harus meningkatkan komitmennya. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus diberikan edukasi bahwa ada informasi yang dikecualikan dan memang diatur oleh undang-undang,” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan Monev tersebut, Pemprov Bengkulu berharap budaya transparansi semakin kuat dan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *