Kota Bengkulu, GK – Rencana Pemerintah Kota Bengkulu membangun Kantor Wali Kota yang baru dengan memanfaatkan gedung hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, meminta agar rencana tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum memasuki tahap penganggaran pembangunan fisik.
Menurut Irman, prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama dalam proses perencanaan, mengingat objek yang akan dimanfaatkan merupakan aset hibah yang memiliki riwayat pembangunan sebelumnya. Ia menilai terdapat sejumlah aspek administratif, teknis, dan hukum yang harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Irman menjelaskan, hal pertama yang perlu dipastikan adalah kejelasan substansi akta hibah dari Pemprov Bengkulu. DPRD, kata dia, perlu mengetahui secara rinci ruang lingkup aset yang dihibahkan, apakah hanya bangunan atau sekaligus mencakup tanah beserta seluruh fasilitas yang ada.
“Kami di DPRD perlu memastikan apakah objek hibah ini hanya berupa fisik bangunannya saja, atau sudah meliputi tanah beserta seluruh bangunannya. Kejelasan status aset ini sangat penting agar tidak memicu sengketa atau persoalan legalitas di kemudian hari,” ujar Irman.
Selain status hibah, Banggar DPRD juga menyoroti keberadaan struktur bangunan lama yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran Pemprov Bengkulu. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diaudit oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor resmi yang ditunjuk pemerintah.
Ia menilai audit diperlukan untuk mengetahui nilai aset yang masih tersisa sekaligus menghindari potensi tumpang tindih anggaran atau pembiayaan ganda dalam pembangunan gedung baru.
“Audit ini diperlukan untuk memastikan batasan nilai aset yang sudah ada. Jangan sampai terjadi tumpang tindih penganggaran atau pembiayaan ganda antara sisa bangunan lama dengan rencana pembangunan baru. Ini rawan menimbulkan persoalan hukum jika diabaikan,” tegasnya.
Catatan berikutnya berkaitan dengan kepastian status hukum bangunan yang telah lama mangkrak tersebut. Irman meminta pemerintah memastikan bahwa aset dimaksud tidak sedang menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila pembangunan dilakukan saat proses hukum masih berlangsung, perubahan kondisi fisik bangunan dikhawatirkan dapat mengganggu proses pembuktian atau bahkan menghilangkan barang bukti yang diperlukan.
“Kita harus pastikan bangunan itu tidak sedang menghadapi masalah hukum yang berjalan. Jika dipaksakan dibangun sekarang padahal masih menjadi objek penanganan hukum, dikhawatirkan pembangunan baru akan mengubah kondisi awal fisik gedung. Hal itu berpotensi menghilangkan barang bukti atau menyulitkan proses pembuktian,” katanya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Irman menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menghambat program pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu. Sebaliknya, Banggar DPRD ingin memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, apabila seluruh aspek administrasi, legalitas aset, hasil audit, serta kepastian hukum telah dinyatakan bersih dan tidak bermasalah, DPRD siap memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan Kantor Wali Kota baru.
“Ini murni bentuk kehati-hatian kita bersama. Kita ingin setiap kebijakan anggaran yang diambil benar-benar sesuai ketentuan hukum, menghindari potensi kerugian daerah, serta memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi semua pihak,” pungkas Irman Sawiran.(Red)






