Bengkulu, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Pembelian Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan petani yang mengeluhkan harga TBS di tingkat pabrik yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (30/7), dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan. Hadir pula jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa komoditas kelapa sawit memiliki peran strategis terhadap perekonomian Bengkulu. Menurutnya, sebagian besar masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan sehingga fluktuasi harga TBS sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan petani.
“Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.
Ia menjelaskan, persoalan harga TBS mulai ramai dikeluhkan petani sejak akhir Mei lalu setelah muncul berbagai penafsiran terhadap pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Mian, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Karena itu, kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menurunkan harga pembelian TBS di tingkat petani.
“Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha. Padahal, yang diinginkan Presiden adalah membangun satu kanal ekspor CPO agar tata kelolanya lebih baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan nilai jual CPO,” jelasnya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan PKS dalam menyampaikan laporan harga pembelian TBS kepada pemerintah. Ia mengungkapkan, dari 42 PKS yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, baru 22 perusahaan yang rutin melaporkan harga pembelian kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Baru 22 PKS yang menyampaikan laporan, sementara masih ada 20 PKS lainnya yang belum melaporkan harga pembelian TBS,” ungkap Hermawan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap seluruh PKS dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan harga TBS. Dengan demikian, mekanisme penetapan harga dapat berlangsung lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta menciptakan tata niaga kelapa sawit yang adil, sehat, dan berkelanjutan.
Rapat tersebut juga diikuti jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polda Bengkulu secara daring, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kepala dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan sejumlah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di Bengkulu.(Red)






