BENGKULU, GK — Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi terkait dugaan pungutan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp500 ribu per semester yang sempat menjadi sorotan di lingkungan kampus.
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan menghentikan seluruh iuran, mengembalikan dana yang telah dipungut kepada mahasiswa, serta memberhentikan Waka III. Langkah ini merupakan pelaksanaan rekomendasi dari pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.
Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., mengatakan pengembalian dana dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II pada tanggal 7 – 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana bantuan KIP Kuliah tidak boleh menjadi objek pungutan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa penerima, sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Pihak kampus telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan,” ujar Gustini, Rabu (21/10/2026).
Gustini menjelaskan, dana yang sebelumnya dihimpun dari mahasiswa berkaitan dengan iuran melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mendukung kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus.
Menurutnya, pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikan uang yang disetorkan mahasiswa sebelum persoalan tersebut menjadi sorotan lebih luas.
Sementara itu, Ketua BEM STIA Bengkulu, Uyun Tamara, menyampaikan bahwa proses pengembalian iuran kepada masing-masing mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah telah dirampungkan.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pengembalian dana tersebut telah dilaporkan secara langsung kepada pihak Yayasan Semarak.
Dengan selesainya pengembalian iuran, pihak STIA Bengkulu menegaskan telah melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi LLDikti. Meski demikian, rincian mekanisme teknis pengembalian, jumlah total mahasiswa penerima, serta pelaksanaan lanjutan masih terus dilakukan oleh pihak BEM dan Kampus STIA.
Selain itu, pihak kampus STIA memastikan tidak ada tindakan pengancaman maupun upaya mempersulit mahasiswa dalam memperoleh nilai dan menyelesaikan skripsi terkait persoalan tersebut.
Pihak kampus mempersilakan mahasiswa yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan tersebut untuk melaporkannya kepada Senat STIA Bengkulu.(**)






