Bengkulu, GK – Pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Bengkulu memasuki babak baru. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah Iryanka Aditya, orang terdekat tersangka utama Bebby Hussy, Kamis siang (25/9/2025).
Penggeledahan berlangsung di kediaman Iryanka yang berlokasi di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Tim penyidik berseragam rompi hitam bergaris merah, didampingi personel TNI, menyisir sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi Iryanka. Proses tersebut dilakukan langsung di hadapannya.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi penyidik Ahmad Ghufroni, menyebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Kita amankan dokumen yang berisi catatan keuangan. Saksi Iryanka pernah bekerja di PT IBP dan merupakan orang terdekat Bebby Hussy. Ia juga mendapat arahan langsung dari tersangka untuk menjalin hubungan dengan relasi,” kata Danang.
Sebelumnya, Iryanka sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Kejati menduga ia memiliki peran penting karena kedekatannya dengan Bebby Hussy yang kini menjadi salah satu tersangka utama.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.
Para tersangka tersebut antara lain: (IS) Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, (ES) Direktur PT Ratu Samban Mining, (BH) Komisaris PT Tunas Bara Jaya, (SH) General Manager PT Inti Bara Perdana, (JS) Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, (Ag) Marketing PT Inti Bara Perdana, (Su) Direktur PT Inti Bara Perdana, (DA) Komisaris PT Ratu Samban Mining, (SSH) Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, (Aw) adik kandung BH (tersangka perintangan), (AP) kerabat BH (tersangka perintangan)
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Kejati menjerat BH, SH, dan Ag.(Rls)





