BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan menjadikan pemberitaan terkait keberpihakan Kepala Desa (Kades) pada salah satu Calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Mian sebagai informasi awal.
Dimana pada platform pemberitaan bahwa ratusan Kades yang tergabung pada Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) Bengkulu menyatakan dukungan kepada bakal Paslon Helmi – Mian.
Pernyataan tersebut, dilontarkan langsung oleh Ketua Apdesi, Gusmadi bersama Apdesi di 9 kabupaten dan 1 kota Provinsi Bengkulu.
Diketahui, pernyataan tersebut dilontarkan pada acara konsilidasi rakyat Helmi-Mian, Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman Nomor 62, RT 9 Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
“Visi serta misi Helmi-Mian, sangat menyentuh langsung ke Desa. Maka Apdesi dari 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu hadiri hari ini, untuk mendukung penuh mereka (Helmi-Mian, red) dalam Pilgub mendatang,” ujar Gusmadi.
Menanggapi adanya dukungan dari Kades tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP dan Datin), Eko Sugianto MSi bahwa hal itu akan menjadi informasi awal.
Dimana, tanpa harus menerima laporan, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan menelusuri diduga keterlibatan oknum Kades yang bermain politik praktis tersebut.
“Iya ini akan dijadikan informasi awal, terkait keberpihakan Kades,” terang Eko.
Eko menegaskan, apabila nantinya dugaan keterlibatan Kades tersebut benar adanya. Maka, bawaslu akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Lebih jauh, Ia menerangkan netralitas Kades diatur dalam beberapa regulasi, yang menjadi pedoman Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan tindakan.
Antara Lain, Permendagri 112 Tahun 2014 Yang Diubah Menjadi Permendagri 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades, PP 43 Tahun 2014 Yang Dirubah Menjadi
PP 47 Tahun 2015
Seperti termaktub pada Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 Huruf g menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kemudian, Pasal 29 Huruf j menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Ada juga, Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa, Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan
“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian”.
“Sesuai dengan regulasi, Kades harus netral,” tegas Eko.**







