Eks Bendahara Desa Rindu Hati Jadi Tersangka 

Bengkulu Tengah, GK  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, tahun anggaran 2016–2021.

Tersangka terbaru adalah SS, mantan Bendahara sekaligus Kaur Keuangan Desa Rindu Hati. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan SS dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah.

Bacaan Lainnya

“Pengembangan kasus sebelumnya, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Dana Desa Rindu Hati atas nama inisial SS selaku mantan Kaur Keuangan desa,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mewakili Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa.

Sebelumnya, SM telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka. Saat menjabat kepala desa pada periode 2016–2021, SM disebut merealisasikan anggaran honorarium pengelola keuangan desa dari DD dan ADD, namun tidak menyerahkannya kepada perangkat desa. Dalam laporan pertanggungjawaban, honor tersebut dicatat seolah telah diterima.

Selain itu, insentif tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan desa juga tidak disalurkan, meski tercantum dalam laporan. Penyidik turut menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.

SM saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu selama 20 hari, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap II. Dengan penetapan SS sebagai tersangka, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berkembang.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *