Bengkulu, GK – Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi hearing antara perwakilan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan aparat penegak hukum terkait persoalan aktivitas pengambilan batu bara yang terbawa arus di aliran sungai. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/6), dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto.
Hearing digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang mempertanyakan persoalan perizinan dan penanganan hukum terhadap aktivitas pengambilan batu bara yang hanyut ke sungai saat musim banjir. Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya menjembatani dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk terus mendengarkan setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi warga, termasuk menyangkut aktivitas yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
“Ketika berbicara tentang kepentingan masyarakat, filosofi Pak Gubernur adalah bagaimana pemerintah hadir membantu rakyat. Karena itu, melalui hearing hari ini kita ingin meluruskan persoalan yang ada, termasuk terkait IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Mian.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi terkait guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat, namun tetap menghormati aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Burhan, menyampaikan bahwa batu bara yang selama ini dikumpulkan masyarakat bukan berasal dari aktivitas penambangan, melainkan material yang hanyut terbawa arus sungai saat banjir.
Menurutnya, masyarakat mengambil batu bara tersebut menggunakan alat sederhana berupa tangguk kayu tanpa melakukan penggalian ataupun menggunakan alat berat.
“Batu bara itu merupakan material yang terbawa ke sungai saat banjir. Pengambilannya tidak menggunakan besi, melainkan hanya memakai tangguk kayu. Masyarakat mengambilnya ketika banjir sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Burhan.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut tidak lagi merasa khawatir.
Di sisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto menegaskan bahwa kepolisian menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihaknya memahami kondisi ekonomi masyarakat dan akan mengedepankan pendekatan yang objektif dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, kami akan terus mencari fakta-fakta di lapangan sebagai dasar dalam mengambil langkah yang tepat,” tegas Kapolda.
Melalui hearing tersebut, diharapkan tercipta solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bengkulu Tengah.(Red)







