BENGKULU, GK — Perlindungan jaminan sosial bagi wartawan menjadi perhatian dalam deklarasi Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB) yang dirangkaikan dengan sosialisasi dan penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kedai Nawasena, Kota Bengkulu, Kamis (22/10/2026).
Mengusung tema Wartawan Berdaya, Ekonomi Tumbuh Bersama, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas wartawan ekonomi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja media.
Ketua FWEB Iyud Dwi Mursito mengatakan, pembentukan forum tersebut bertujuan menjadi wadah bagi wartawan yang memiliki perhatian terhadap isu ekonomi dan pembangunan daerah. Melalui forum ini, para wartawan diharapkan dapat memperkuat konsolidasi dan meningkatkan kontribusi dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau kita sudah bersatu dalam sebuah forum, tentu kita bisa berbuat lebih banyak daripada hanya berbicara. Karena itu, kita perlu memperkuat konsolidasi agar FWEB semakin solid dan mampu menjalankan perannya,” kata Iyud.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki tantangan tersendiri karena menuntut mobilitas tinggi, waktu kerja yang tidak menentu, serta kesiapan menghadapi berbagai situasi ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kondisi tersebut membuat perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting agar wartawan memperoleh perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.
Iyud pun mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja media. Ia menilai jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap wartawan yang setiap hari bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Selain aspek perlindungan profesi, Iyud menekankan pentingnya peran wartawan ekonomi dalam membangun optimisme masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemberitaan yang informatif dan berimbang, menurutnya, dapat membantu masyarakat memahami potensi ekonomi Bengkulu sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.
“Wartawan juga harus ikut membangun optimisme, baik di tengah masyarakat maupun dunia usaha. Kita berharap informasi yang disampaikan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu yang diwakili Bagian Kepesertaan BPJS-TK, Eni Yulia, memaparkan sejumlah program perlindungan yang dapat diikuti wartawan, termasuk pekerja media dengan status bukan penerima upah.
Dalam pemaparannya, Eni menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki cakupan perlindungan berbeda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan serta risiko kematian melalui sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Eni menerangkan, JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program. Adapun JHT merupakan program tabungan yang manfaatnya dapat dicairkan berdasarkan persyaratan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan perbedaan ketentuan kepesertaan antara pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, perubahan status kepesertaan perlu disampaikan melalui prosedur administrasi yang berlaku. Sementara itu, peserta bukan penerima upah yang tidak lagi membayar iuran dapat mengalami penonaktifan sesuai dengan ketentuan program.
Karena itu, Eni mengingatkan pekerja media agar memahami kewajiban pembayaran iuran dan memastikan status kepesertaan tetap sesuai dengan kondisi pekerjaan masing-masing.
Pemahaman tersebut dinilai penting untuk menghindari tunggakan iuran sekaligus memastikan peserta mengetahui hak dan manfaat perlindungan yang dimiliki.
Dalam kesempatan itu, Eni turut memaparkan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah, termasuk skema pembayaran yang berlaku selama periode tertentu. Ia mengimbau wartawan untuk mempelajari rincian program dan ketentuan pembayaran sebelum menentukan jenis perlindungan yang akan diikuti.
Melalui kegiatan tersebut, FWEB dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat pemahaman wartawan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, sehingga pekerja media dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang sekaligus berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.(Red)






