JAKARTA, GK – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum maupun hukum syariat Islam.
Pernyataan ini dikeluarkan guna merespons polemik dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sumber pendanaan hewan kurban kepala negara pada Idul Adha 1447 H / 2026 M.
Menurut Habiburokhman, penyaluran hewan kurban tersebut harus dilihat sebagai bentuk kehadiran nyata negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta berbagai kelompok masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
”Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya.
Aspek Legalitas Keuangan Negara
Dari sisi hukum positif, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari Presiden memiliki payung hukum yang sangat jelas dalam sistem tata kelola keuangan negara.
Hal tersebut didasarkan pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
Selain itu, ia menambahkan bahwa alokasi anggaran tersebut telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif.
”Undang-Undang APBN Tahun 2026 secara resmi memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden (Banpres/Banmaspres) yang dikelola melalui Kementerian Sekretariat Negara,” tegasnya.
MUI Nyatakan Sah Secara Syar’i
Tidak hanya dari sisi hukum tata negara, keabsahan kurban ini juga diperkuat oleh pandangan otoritas keagamaan. Habiburokhman mengutip pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pengadaan hewan kurban presiden menggunakan APBN tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, sebelumnya telah menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui jalur APBN statusnya sah secara syar’i. Hal ini dikarenakan peruntukan daging kurban tersebut sepenuhnya kembali kepada kemaslahatan dan konsumsi masyarakat luas.
”Ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban individu, tetapi juga merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat kecil, para peternak sapi lokal, dan masyarakat penerima manfaat,” tambah Habiburokhman.
Komitmen Keadilan bagi Seluruh Umat Beragama
Menjawab kritik sebagian pihak mengenai aspek kesetaraan bantuan bagi umat agama lain di luar Islam, Ketua Komisi III DPR RI ini mengimbau masyarakat untuk melihat kebijakan pemerintah secara utuh dan objektif.
Ia memastikan bahwa jalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian (concern) terhadap seluruh pemeluk agama di Indonesia secara adil.
”Pemerintahan Prabowo Subianto sangat berkomitmen terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan sosial, dana hibah, serta kebijakan strategis keagamaan juga telah dan akan terus digulirkan untuk menyokong kebutuhan seluruh umat beragama di Indonesia,” pungkasnya.(Red)







