Jakarta, GK – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai melakukan proses verifikasi terhadap 14 layanan digital milik Apple untuk memastikan seluruh fitur yang digunakan masyarakat Indonesia memenuhi standar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan Apple telah menyerahkan dokumen terkait 14 layanan dan fitur yang akan dievaluasi pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuannya dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
“Empat belas layanan dan fitur produk Apple telah disampaikan kepada kami,” ujar Meutya.
Layanan yang masuk dalam proses penilaian mencakup berbagai produk dalam ekosistem Apple, seperti iMessage, Safari, Siri, Apple Music, Apple TV, serta sejumlah layanan digital lainnya yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.
Menurut Meutya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam pelaksanaan PP TUNAS. Melalui pendekatan tersebut, setiap layanan digital akan dinilai secara terpisah berdasarkan karakteristik, fungsi, fitur, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap anak.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi tantangan baru yang dihadapi hampir seluruh negara. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.
“Kami ingin sungguh-sungguh melindungi anak-anak Indonesia, tetapi pada saat yang sama tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi dan investasi selama perusahaan menghormati hukum Indonesia serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Data pemerintah menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun dan sekitar 85 juta anak di bawah 18 tahun. Jumlah tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah memperkuat tata kelola platform digital agar semakin ramah dan aman bagi anak.
Sementara itu, Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill, menyampaikan bahwa pelindungan anak merupakan salah satu prioritas utama perusahaan di seluruh dunia. Menurutnya, Apple terus mengembangkan berbagai fitur keamanan yang akan diperkuat melalui pembaruan sistem operasi yang dijadwalkan meluncur pada akhir tahun ini.
Sejumlah fitur yang akan ditingkatkan meliputi penguatan parental controls atau kontrol orang tua, peningkatan kemampuan sistem dalam mendeteksi konten berbahaya seperti ketelanjangan, kekerasan, dan adegan berdarah (gore), serta penyempurnaan Child Account yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak melalui perangkat mereka.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kami juga siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung,” ujar Mike.
Komdigi menargetkan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan Apple dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan tingkat risiko masing-masing layanan sekaligus memastikan seluruh fitur Apple yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan PP TUNAS. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan teknologi dalam menjalankan layanan secara bertanggung jawab di Indonesia.(Rls)







