Ombudsman Temukan Maladministrasi SPMB SMAN 5 Bengkulu, Dorong Pemberian Sanksi

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menemukan adanya maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Yang Disampaikan Dalam Press Rilis, Kamis (18/9).

Bengkulu, GK – Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menemukan adanya maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026. Hasil investigasi menyebut sekolah melanggar aturan resmi penerimaan siswa.

Dua temuan utama di antaranya penyimpangan prosedur oleh kepala sekolah dan ketua panitia SPMB karena tidak mengalihkan sisa kuota afirmasi ke jalur domisili, serta tindakan operator SPMB yang menjanjikan penerimaan kepada wali siswa hingga kuota melebihi Dapodik.

Bacaan Lainnya

Ombudsman mendesak Gubernur Bengkulu untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak sekolah, mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, serta menyalurkan siswa yang belum terdata ke sekolah lain. Jika ada indikasi pidana, kasus ini juga diminta diteruskan ke aparat penegak hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan pelanggaran ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

“Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.(Nasti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *