SPSI dan Karyawan BRI Bengkulu Gelar Unjuk Rasa Ke DPRD

Bengkulu, GK – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Putra Sembiring, SH, bersama Ketua DPRD serta anggota Komisi IV lainnya menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan karyawan PT BRI, guna membahas kegelisahan pekerja terkait rencana pengambilalihan lahan Bank Tanah yang selama ini dikelola perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Dalam pertemuan itu, para karyawan menyampaikan kekhawatiran mendalam akan potensi kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan jika lahan yang dikelola PT BRI diambil alih oleh pemerintah. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi selama puluhan tahun, berkontribusi terhadap perekonomian daerah, serta mempekerjakan sekitar 97 orang. Jika dihitung bersama anggota keluarga, diperkirakan hampir 1.000 jiwa menggantungkan hidup dari keberlangsungan perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Para pekerja mempertanyakan alasan pengambilalihan lahan yang dinilai masih produktif dan aktif dikelola PT BRI, sementara di sisi lain terdapat sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain yang telah habis masa berlakunya namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, karyawan juga mempersoalkan penolakan perpanjangan HGU PT BRI pada tahun 2017 yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR/RTRW) serta adanya konflik dengan masyarakat. Menurut para pekerja, alasan tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu dikaji ulang secara objektif.

Menanggapi hal tersebut, Usin Putra Sembiring dalam kesempatan berbicara menyoroti sejarah konflik agraria PT BRI serta status perusahaan yang disebutnya sebagai “anak kos” karena menyewa lahan dari Bank Tanah. Ia mengaku pernah mengunjungi perusahaan tersebut pada periode sebelumnya dan menilai masih terdapat persoalan serius terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

“Saya mempertanyakan mengapa PT BRI masih mengelola lahan Bank Tanah, padahal ketika sebelumnya diberikan HGU, pengelolaannya dinilai tidak berhasil dan menyisakan konflik,” tegas Usin.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan pembentukan Bank Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 adalah untuk mendukung fungsi pemerintahan, sosial, pendidikan, serta investasi, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi.

Dari hasil RDP tersebut, para pekerja menuntut kejelasan terkait nasib mereka jika lahan benar-benar diambil alih. Mereka meminta adanya jaminan dari pemerintah, baik dalam bentuk relokasi pekerjaan, pemenuhan hak normatif, maupun pemberian kuota khusus bagi pekerja terdampak dalam proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di atas lahan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Usin Putra Sembiring mengusulkan agar rapat ini dilanjutkan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, guna mencari solusi terbaik yang berkeadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan masyarakat terdampak.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *