SMSI Bengkulu Dorong UNIB Jadi Pusat Uji Kompetensi Wartawan

BENGKULU, GK – Wacana Universitas Bengkulu (UNIB) membentuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) mendapat dukungan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu. Kehadiran lembaga tersebut dinilai dapat membuka akses yang lebih luas bagi wartawan daerah untuk memperoleh pengakuan kompetensi profesi.

Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Herawansyah mengatakan, keberadaan lembaga uji di Bengkulu akan menjadi solusi bagi wartawan yang selama ini menghadapi kendala ketika hendak mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terutama karena harus mengikuti ujian di luar daerah.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat setuju LUKW dibentuk di Unib. Pengalaman saya mengikuti UKW itu sangat sulit dan mahal biayanya, karena harus ke luar daerah,” ujar Herawansyah.

Menurutnya, jarak dan biaya perjalanan menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian wartawan menunda atau kesulitan mengikuti proses sertifikasi kompetensi.

“Kalau ada di Bengkulu, akan lebih mudah dan memberi kemudahan bagi wartawan untuk mengikuti UKW,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB) Aditya Farosa. Ia menilai inisiatif Unib tersebut layak didorong karena dapat memberikan alternatif akses bagi wartawan yang ingin meningkatkan sekaligus menguji kompetensi jurnalistiknya.

“Kami mendukung Unib mendirikan lembaga uji kompetensi wartawan,” kata Aditya.

Banyak Wartawan Belum Bersertifikat

Gagasan pembentukan LUKW di Unib sebelumnya disampaikan Iyud Dwi Mursito dalam kegiatan Coffee Morning yang mempertemukan kalangan wartawan dengan pihak universitas di Pojok Scopus Fakultas Pertanian Unib, Selasa (6/10/2026).

Rektor Unib Prof. Dr. Indra Cahyadinata, SP., M.Si. menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.

Iyud menyebut masih terdapat wartawan di Bengkulu yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Kondisi itu tidak selalu berkaitan dengan kemampuan jurnalistik, tetapi juga dipengaruhi keterbatasan jadwal pelaksanaan UKW, kebutuhan biaya perjalanan ketika ujian digelar di luar daerah, serta belum meratanya informasi mengenai mekanisme pendaftaran.

Situasi tersebut membuat sebagian wartawan yang aktif menjalankan tugas jurnalistik belum memiliki pengakuan formal atas kompetensi profesinya.

UKW merupakan mekanisme yang dijalankan Dewan Pers untuk mengukur kompetensi wartawan, termasuk aspek etika, pengetahuan dan keterampilan jurnalistik. Pelaksanaannya dapat melibatkan berbagai lembaga yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Perguruan tinggi dengan program studi komunikasi atau jurnalistik juga memiliki peluang untuk menjadi lembaga uji. Sejumlah perguruan tinggi telah lebih dahulu menempuh mekanisme tersebut, di antaranya Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2020 dan Universitas Dr Soetomo Surabaya pada 2021.

UNIB Punya Modal Kelembagaan

Dari sisi akademik dan kelembagaan, Unib dinilai memiliki sejumlah modal untuk mengembangkan rencana tersebut.

Program Studi S1 Jurnalistik FISIP Unib telah berdiri sejak 2014 dan pada 2026 memasuki usia 12 tahun. Selain pengalaman akademik di bidang jurnalistik, Unib juga memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

LSP UNIB selama ini rutin melaksanakan uji kompetensi untuk berbagai bidang profesi. Menurut Rektor, sertifikasi tersebut diarahkan sesuai potensi dan kebutuhan berbagai bidang, termasuk dapat menjadi sertifikat pendamping ijazah bagi mahasiswa tingkat akhir.

Keberadaan LSP, ditambah pengalaman akademik Program Studi Jurnalistik, dinilai dapat menjadi modal awal bagi Unib untuk menjajaki kerja sama dengan Dewan Pers terkait penyelenggaraan UKW di Bengkulu.

Namun, rencana tersebut tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan Dewan Pers. Penetapan Unib sebagai lembaga uji tidak otomatis berlaku hanya berdasarkan kesiapan internal kampus.

Sejumlah aspek harus dipenuhi, antara lain rekam jejak program studi, ketersediaan tenaga pengajar serta penguji yang memenuhi ketentuan, termasuk unsur praktisi, hingga proses verifikasi oleh Dewan Pers.

Karena regulasi mengenai standar kompetensi wartawan telah mengalami pembaruan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 23 Tahun 2023, seluruh persyaratan dan mekanisme terbaru perlu dikonfirmasi langsung kepada Dewan Pers.

Jika terealisasi, keberadaan LUKW di Unib diharapkan tidak hanya memangkas kendala jarak dan biaya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme serta kualitas wartawan di Provinsi Bengkulu.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *