Sah! Husnul Khotimah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bengkulu Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Bengkulu, GK – Kursi kosong di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi terisi. Husnul Khotimah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/12/2025) di Kantor DPRD Kota Bengkulu.

Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Parizan Hermedi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Husnul Khotimah ditetapkan sebagai PAW karena merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PAN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, unsur Forkopimda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta keluarga besar Husnul Khotimah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyampaikan ucapan selamat kepada Husnul Khotimah sekaligus mengapresiasi dedikasi Parizan Hermedi selama menjabat sebagai wakil rakyat.

“Selamat kepada Ibu Husnul Khotimah yang hari ini resmi dilantik. Kami juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Bapak Parizan Hermedi. Mari bersama-sama bekerja membantu rakyat dan mewujudkan Kota Bengkulu yang semakin maju, religius, bahagia, dan berkelanjutan,” ujar Dedy.

Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Ia berharap Husnul Khotimah dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara optimal.

Dengan pelantikan ini, Husnul Khotimah diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Bengkulu serta mengawal program pembangunan daerah hingga akhir masa jabatan 2024–2029.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *