Bengkulu, GK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memamerkan hasil sitaan dari kasus korupsi pertambangan batubara yang menyeret bos tambang (BH), bersama sejumlah pihak lain. Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar, hingga September 2025 baru berhasil diamankan Rp103,3 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut penyitaan dilakukan terhadap puluhan rekening bank, mata uang asing, serta pengembalian uang hasil suap. Rinciannya meliputi rekening di Bank Mandiri senilai Rp27 miliar, BNI Rp44 miliar, Maybank Rp19 miliar, dan simpanan dalam bentuk yen setara Rp43,2 juta. Selain itu, Rp180 juta dikembalikan oleh pejabat ESDM Ardi Setiawan, serta Rp136,35 juta dari istri tersangka kasus TPPU, (DWY).
“Total sementara uang yang berhasil kami sita mencapai Rp103,3 miliar, baik rupiah maupun yen. Proses pelacakan aset masih terus berjalan,” ujar Danang.
Ia menambahkan, selain uang, penyidik juga menargetkan penyitaan aset lain berupa rumah, mobil mewah, alat berat, batubara, dan perhiasan.
“Semua hasil tindak pidana, baik korupsi, TPPU, maupun penyuapan akan kami kejar. Tim tidak berhenti melacak aset tersangka di dalam dan luar negeri,” tegasnya.(Red)





