BENGKULU, GK – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mendorong seluruh yayasan dan pengelola sekolah swasta agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada guru, tenaga kependidikan, serta pekerja lainnya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah yayasan dan sekolah swasta yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (2/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., didampingi sejumlah anggota Komisi IV. Pertemuan tersebut turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan, serta BPKP Perwakilan Bengkulu.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkuku, Usin menekankan pentingnya tanggung jawab yayasan maupun pengelola sekolah untuk memastikan guru, tenaga pendidik, dan pekerja di lingkungan sekolah memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial.
Menurut Usin, perlindungan tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan kepastian perlindungan bagi para tenaga pendidik maupun pekerja yang setiap hari menjalankan aktivitas pelayanan pendidikan.
Selain mendorong peningkatan kepesertaan BPJS, RDP juga menyoroti adanya perbedaan kebijakan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam pembahasan terungkap, apabila petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) BOS di lingkungan Kementerian Agama memungkinkan dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru, tenaga pendidik, dan tenaga kerja di madrasah maupun pesantren, maka kebijakan serupa semestinya dapat diberlakukan bagi sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Usin menilai, kesetaraan kebijakan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam pemenuhan hak perlindungan sosial bagi tenaga pendidik, baik yang bekerja di lembaga pendidikan keagamaan maupun sekolah umum.
Oleh karena itu, diperlukan langkah advokasi kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait agar dilakukan penyesuaian kebijakan Juknis BOS sehingga sekolah umum juga memiliki ruang pembiayaan yang sama untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru dan pekerjanya.
Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara jaminan sosial, serta yayasan pendidikan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di sektor pendidikan.
Komisi IV juga mendorong agar hasil pembahasan tidak berhenti pada forum rapat, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, termasuk pendataan, pendaftaran kepesertaan, serta advokasi regulasi demi memastikan guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta mendapatkan perlindungan yang layak.(Red)






