JAKARTA, GK – Pimpinan Nasional Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PIMNAS KA KAMMI) menyampaikan sikap tegas terhadap pengungkapan Bareskrim Polri mengenai penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang diduga menyasar Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan di Kantor PIMNAS KA KAMMI, Jakarta, Kamis, 5 November 2026, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan KA KAMMI dalam mengawal demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Ketua Umum PIMNAS KA KAMMI, Suryadi Jaya Purnama, menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara hukum biasa. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keamanan kepala negara, kehormatan institusi kepresidenan, serta integritas sistem keamanan nasional.
“Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terjadi, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara terang benderang. Negara tidak boleh membiarkan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pengawasan ilegal. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Suryadi Jaya Purnama.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, seluruh proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Politik, Hukum, dan HAM PIMNAS KA KAMMI, Yudha Wiranagara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, motif, alur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami mendukung proses hukum yang independen dan transparan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena jabatan, pangkat, atau kedekatannya dengan kekuasaan,” ujar Yudha.
Lebih lanjut, Yudha menekankan bahwa perkara ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara.
Menurutnya, kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji. Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru berubah menjadi instrumen intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, atau pembungkaman kritik masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, PIMNAS KA KAMMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, mendesak pengungkapan secara menyeluruh dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. Aparat penegak hukum harus menjelaskan secara transparan siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanismenya, apa motif dan tujuannya, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.
Kedua, mendukung penegakan hukum yang independen, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan, maupun kekuasaan. Seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil.
Ketiga, mendesak negara menjamin perlindungan hak privasi dan kebebasan sipil seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap tata kelola, penggunaan, dan pengawasan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi, mengawasi secara sewenang-wenang, maupun membungkam kritik masyarakat.
PIMNAS KA KAMMI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap aparat negara wajib tunduk kepada hukum dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas privasi, kebebasan sipil, serta hak-hak konstitusionalnya.
“Menjaga marwah institusi negara bukan berarti menutupi pelanggaran. Justru dengan mengungkap kebenaran, menegakkan hukum, dan memberikan keadilan, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan,” demikian sikap PIMNAS KA KAMMI.(IH)






