Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP Usai Diduga Terlibat Kasus Penyadapan

Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, GK – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Rabu, 4 November 2026.

Kepastian pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah mengisi kekosongan jabatan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan pemberhentian Listyo Sigit tidak terlepas dari perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan perkara serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Bahkan, pemerintah menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Meski demikian, pemerintah memastikan perkembangan kasus tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden menginginkan seluruh proses hukum berjalan transparan hingga tuntas, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.

Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *